27 Juli 2008

Catatan Temu Sastrawan Indonesia, Jambi (3-Habis)

Kasus lain juga pernah menimpa cerpenis asal Palembang, Purhendi ketika cerpennya berjudul Perempuan di dalam Masjid, yang dimuat harian umum BeritaPagi, 27 Agustus 2006 sempat membuat cemas penulisnya lantaran penulisnya mendapat reaksi melalui sms, surat pembaca, dan telepon dari pembaca. Ketika itu Puherndi hanya bisa menghubungi beberapa person untuk meminta pendapat. Dalam konteks itu, maka wadah yang mengelola persoalan advokasi untuk sastrawan sangat dimungkinkan ketika para pelaku sastra, seperti Saeful Badar dan Purhendi jika mendapat hal-hal yang tak diinginkan. Kendati advokasi secara formal dapat ditangani pengacara..

Di luar komunitas sastrawan, kasus yang menimpa pelukis asal Palembang, Eden Ariffin mengenai hasil ciptaannya melalui sayembara berupa lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II, bisa dijadikan contoh yang sangat signifikan. Manakala Eden Ariffin menggugat Bank Indonesia soal royalti lantaran hasil ciptaannya dijadikan gambar uang sepuluh ribu rupiah. Kasus Eden itu memang terasa tidak ada advokasi dari para pelukis atau organisasi seni rupa yang menanganinya.

Padahal menurut Prof. Dr. Abdul Bari Azed, Guru Besar FHUI, Sekjen Departemen Hukum dan HAMRI ini, seorang pecipta (seniman) memiliki “Hak Ekonomi” yang berhubungan dengan karya ciptanya, yakni hak untuk mengumumkan, memperbanyak, memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak Ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta “Produk Hak Terkait”.

Di sisi lain, Fadillah seorang Dosen dan Peneliti Sastra dari Universitas Andalas Padang ini memandang advokasi dalam relasi sastra apabila terjadi penindasan terhadap dunia sastra oleh pemerintah atau penguasa, maka ada empat aspek yang ditindas; pertama karya, kedua pengarang, ketiga kritikus, keempat pencinta atau pembaca karya sastra.

Menurutnya, bentuk penindasan terhadap karya biasanya terjadi pelarangan atau pembakaran karya sastra. Kedua adalah dipenjarakan atau dijatuhi hukuman mati terhadap pengarang, Begitu juga kritikus, yakni dipenjara atau dihukum mati. Sedangkan pembaca, dilarang membaca, dipenjarakan atau dijatuhi hukuman mati.

Dari topik-topik yang disajikan dalam Musyawarah Temu Sastrwan Indonesia itu seperti Pecapaian estetika Sastra Indonesia, Pengajaran Sastra Indonesia, dan Tradisi Kritik Sastra Indonesia bukanlah isu baru bagi para peserta.

Kritik Sastra Indonesia misalnya, masih dalam sorotan negatif ketika Hary S Harjono, Maizar Karim maupun Ahda Imran saat menyampaikan berbagai pandangan mereka. Itu sebabnya, Afrizal Malna yang juga mengusung persoalan kritik agak ragu bahwa kritik sastra Indonesia itu ada, dalam pengertian kritik sastra tidak dalam perbincangan apa yang sudah disampaikan oleh Hary S Harjono, dan lain-lain.

Afrizal tampak memiliki pandangan lain yang pada gilirannya mempertanyakan apakah kita memerlukan kritik sastra, agar pembaca mengerti sastra atau dengan kata lain apakah pembaca itu memerlukan mata krtikus untuk membaca karya sastra? Malahan kenyataan yang berkembang menurut Afrizal bahwa saat ini kritik sastra sudah diambil alih oleh lembaga-lembaga sayembara pemberi hadiah, diambil alih oleh penerbit, diambil alih oleh redaktur budaya di media massa. Mungkin juga hal itu sebuah fenomena untuk mengatakan bahwa memang kritik sastra tidak diperlukan.

Jauh sebelumnya, menurut Afrizal Malna lagi, bahwa kritik sastra itu ada lantaran kesibukan dunia akademis. Kemudian manakala pasar tumbuh, ekonomi tumbuh, industri berkembang, mereka punya cara tersendiri dalam mengakses sastra, dan pada saat itu memang menjadi cukup penting untuk bertanya ulang, apakah kritik sastra itu memang harus ada?

Diskusi sastra yang memakan waktu dua hari memang cukup membuat para peserta untuk berbetah diri mengikuti proses berlangsungnya alur diskusi. Selain seminar, peserta juga ikut menikmati kegiatan panggung apresiasi, wisata budaya, dan pameran foto penyair. Pada akhirnya Musyawarah Temu Sastrawan Indonesia melalui tim perumus yang terdiri dari Acep Zamzam Noor, Triyanto, Kartini, Tan Loie, dan Koko P Bhairawa memandang perlu untuk meneruskan kegiatan pertemuan sastrawan berikutnya yang direncanakan di Bangka Belitung dan Palembang. Habis. /anwar putra bayu/

24 Juli 2008

Panggung Apresiasi TSI 2008

Hamsad Rangkuti tengah membacakan cerpennya

Penampilan sastra tutur pun ikut mewarnai panggung apresiasi
Diah Hadaning meski usianya sudah tua namun penyair perempuan ini masih enerjik
Tan Loie penyair dari Bali ini saat membacakan puisinya.
Selain itu ia tampil dalam musikalisasi puisi

20 Juli 2008

Catatan Temu Sastrawan Inonesia, Jambi (2)

Memakan waktu tidak kurang empat hari, para peserta Temu Sastrawan Indonesia yang terdiri dari cerpenis, novelis, dan penyair mengondisikan diri guna mengikuti menu acara yang disajikan panitia pelaksana, sejak dibuka oleh Staf Ahli Gubernur.

Dialog dan Musyawarah Sastrawan Indonesi, misalnya, merupakan salah satu agenda kegiatan yang penting. Dialog dan musyawarah ini setidaknya telah menyentuh apa yang sudah diplot oleh panitia. Salah satunya, yakni membicarakan adanya kemungkinan dibentuknya wadah atau forum bersama yang melibatkan “Ekologi Sastra” ( yang merupakan tempat berkumpulnya: sastrawan, kritikus, media, dan penerbit). Tentunya harus melampaui proses dialogis. Forum dialog dan musyawarah ini meyepakati adanya sebuah wadah advokasi sastrawan. Jauh sebelumnya, ada usulan-usulan yang ditawarkan peserta, seperti membentuk semacam badan yayasan, komunitas, dan aliansi. Akan tetapi, banyak pula para peserta memandang bahwa yayasan maupun komunitas akan menjelmakan “kultus” baru, seperti yang dilontarkan oleh Isbedy Stiawan ZS, penyair asal Lampung itu.

Untuk apa organisasi sastrawan? Pertanyaan itu pula yang sempat terungkap oleh Sosiawan Leak, penyair asal Solo, Jawa Tengah, di sela-sela sarapan pagi. Pertanyaan Leak itu, agaknya terwakili ketika Acep Zamzam Noor tampil sebagai narasumber di hari ketiga bersama Abdul Bari Azed, Guru Besar FHUI. Dengan nada yang sama Acep Zamzam Noor mengajukan pertanyaan dalam makalahnya “Wadah Sastrawan Indonesia, perlukah?”

Acep menyontohkan kasus penyair Saeful Badar, ketika puisinya yang berjudul “Malaikat” yang dimuat di rubrik budaya Pikiran Rakyat mendapat reaksi sangat keras dari sejumlah Organisasi Massa (Ormas) Islam di Jawa Barat karena dianggap telah melecehkan agama. Dalam hal ini, puisi itu sepertinya mengolok-olok malaikat yang dianggap suci oleh umat Islam. Ormas-ormas itu bukan hanya menteror Pikiran Rakyat melalui telepon, sms, maupun faksimile, bahkan di halaman pertama, esok harinya dimuat juga penyataan resmi ormas-ormas Islam yang mengutuk puisi karya Saeful Badar itu. Beberapa hari kemudian Rahim Asyik, Redaktur Budaya yang memuat puisi tersebut, diberhentikan dari kedudukannya sebagai redaktur budaya.

Bertolak dari pengalaman Saeful Badar yang sempat menghebohkan itu, kemudian menurut Acep Zamzam Noor, banyak temannya sesama sastrawan kemudian berpikir tentang pentingnya organisasi profesi bagi para sastrawan, seperti yang sudah dilakukan oleh profesi-profesi lain di Indonesia. Kawan Acep menyebut dokter, insinyur, pengusaha, advokat, guru, paranormal, atlit, pengamen, pengemis, preman, satpam, dan lain-lain yang sudah membentuk organisasi atau wadah bagi profesi mereka. ”Lalu fungsinya untuk apa?” tanya Acep Zamzam Nooor.

Jika dicermati lagi, di berbagai daerah tumbuh menjamur organisasi atau wadah-wadah sastrawan, yang pada gilirannya organisasi atau wadah-wadah itu tinggal papan nama saja karena tidak bisa menjalankan fungsinya secara baik. Pertanyaan Acep Zamzam Noor tentang ”fungsi Organisasi” cukup menggelitik, terlepas pilihan wadah maupun bentuknya.

Kasus lain juga pernah menimpa cerpenis asal Palembang, Purhendi ketika cerpennya berjudul Perempuan di dalam Masjid, yang dimuat harian umum BeritaPagi, 27 Agustus 2006 sempat membuat cemas penulisnya lantaran penulisnya mendapat reaksi melalui sms, surat pembaca, dan telepon dari pembaca. Ketika itu Puherndi hanya bisa menghubungi beberapa person untuk meminta pendapat. Dalam konteks itu, maka wadah yang mengelola persoalan advokasi untuk sastrawan sangat dimungkinkan ketika para pelaku sastra, seperti Saeful Badar dan Purhendi jika mendapat hal-hal yang tak diinginkan. Kendati advokasi secara formal dapat ditangani pengacara..

Di luar komunitas sastrawan, kasus yang menimpa pelukis asal Palembang, Eden Ariffin mengenai hasil ciptaannya berupa lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II, bisa dijadikan contoh yang sangat signifikan. Manakala Eden Ariffin menggugat Bank Indonesia soal royalti lantaran hasil ciptaannya dijadikan gambar uang sepuluh ribu rupiah, memang terasa tidak ada advokasi dari para pelukis atau organisasi seni rupa yang melakukan advokasi.

Padahal menurut Prof. Dr. Abdul Bari Azed, Guru Besar FHUI, Sekjen Departemen Hukum dan HAMRI ini, seorang pecipta (seniman) memiliki “Hak Ekonomi” yang berhubungan dengan karya ciptanya, yakni hak untuk mengumumkan, memperbanyak, memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak Ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum. Hak ekonomi ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta “Produk Hak Terkait” /anwarputrabayu/

18 Juli 2008

Menghilir di Sungai Batanghari Menuju Candi

Irmansyah dan Naba dalam perahu ketek, sebuah perjalanan...Yess!
Kata Naba, Om Hary B Khoirun tertidur atau sedang mencari ide untuk novel barunya
Purhendi dan Hamsad Rangkuti menikmati angin semilir di Sungai Batanghari
Naba memandang ke depan dari depan perahu ketek
Perahu Ketek menuju candi Muaro Jambi yang akan melewati jembatan gantung

17 Juli 2008

Muaro Jambi dalam gambar

Naba dan Hary B Khoirun di atas candi sedang semedhi
Tomo (anak dari EM. Yogisawra) dan Naba (anak dari Anwar PB)
Anwar P Bayu, Suyadi San, Sunlie, dan Hamsad Rangkuti

Thomson HS, Koko P Bhairawa, Marhalim Zaini, Jajang R Kawentar, Naba, Sunlie T Alexander, Miyoko, Tomo Irmansyah, dan Yogiswara foto bersama di area candi Muaro Jambi

16 Juli 2008

Sastrawan Sepakat Bentuk Aliansi


JAMBI (Lampost): Sastrawan se-Indonesia sepakat membentuk Aliansi Sastra Indonesia (ASI) untuk mengadvokasi hak cipta dan pembelaan sastrawan. Selain beranggotakan penyair, cerpenis, novelis, esai, dan penulis naskah drama, ASI juga melibatkan praktisi ahli di bidang advokasi.

Pembentukan lembaga tersebut disepakati dalam Temu Sastrawan Indonesia (TSI) 1 di Jambi, kemarin (9-7) yang menjadi salah satu agenda TSI. Menurut ketua pelaksana TSI Sudaryono, wadah tersebut diharapkan mendorong penguatan posisi sastrawan di tengah ekologi sastra Indonesia yang tidak sehat. "Sastrawan, kritikus, penerbit, media, dan masyarakat perlu memiliki kemandirian. Ini penting untuk mengadvokasi sastrawan yang diintimidasi, dipecat kepegawaiannya atau mengalami pengekangan kreativitasnya," ujar Sudaryono.

Lain halnya sastrawan Lampung Isbedy Stiawan Z.S yang ikut dalam acara tersebut. Menurut dia, pembentukan lembaga semacam ASI tidak memiliki kontribusi yang jelas. "Lembaga-lembaga yang ada bahkan cenderung mengultuskan ketuanya, misalnya Komunitas Sastra Indonesia (KSI) dan Komunitas Utan Kayu (KUK). Mestinya kalau mau membesarkan ya anggotanya atau karya," kata dia.

Menyinggung soal advokasi, Isbedy juga mempertanyakan efektivitas lembaga menjalankan fungsi pembelaan. Lembaga-lembaga tersebut hanya hangat di forum pertemuan. "Karena lembaga itu menurut penyelenggara harus dan ini disetujui peserta lain, saya bisa menerima lembaga itu," ujar Isbedy.

Selain Isbedy, sastrawan lain seperti Acep Zamzam Noor, Sosiawan Leak, Anwar Putra Bayu, dan Suyadi San juga tidak setuju dengan forum Aliansi Sastrawan Indonesia.

Terkait hak cipta, Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed yang juga hadir sebagai pemateri menyatakan hak cipta karya sastra perlu diperjuangkan. Karya sastra juga bias jadi sasaran bajakan dan penjiplakan seperti yang terjadi pada buku atau musik. "Karya sastra juga dilindungi UU Hak Cipta No12/1997. Sudah seharusnya sastrawan mulai peduli dengan masalah ini," ujar Bari.

Temu Sastrawan Indonesia 1 diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi. Gubernur Jambi, Ketua DPRD, dan Muspida provinsi duduk sebagai penasihat. Kadisbudpar duduk sebagai ketua umum.

Menurut ketua pelaksana TSI 1 Sudaryono, dukungan pemda dan media massa menjadi kunci sukses acara tersebut. "Ini forum sastrawan yang acaranya diselenggarakan pemda. Tanpa ada birokrat yang peduli pada kesenian dan kebudayaan sepertinya sulit melakukan acara semacam ini," ujar dosen Universitas Negeri Jambi yang juga penyair ini.

TSI 1 diikuti sastrawan dari Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi. Pada musyawarah sastrawan kemarin, seluruh peserta setuju TSI diteruskan. Untuk tahun depan, Bangka Belitung akan menjadi penyelenggara. n MAT/U-2